Selasa, 29 Juni 2010

Sentralisasi dan Desentralisasi

Sentralisasi
Sentralisasi pemerintahan adalah pemusatan wewenang pada pemerintah pusat dalam hubungan pusat dan daerah. Dengan demikian, masing-masing provinsi dan kabupaten dibuat seragam, keputusan hanya boleh dibuat oleh pemerintah pusat bahkan karyawan dan buruh didatangkan dari pusat. Sentralisasi tidak selalu bermakna negatif. Sistem sentralisasi memiliki kelebihan sebagai berikut
1. Timbulnya rasa persatuan dan kesatuan yang kuat dan kokoh karena paham kebangsaan dan nasionalime senantiasa ditanamkan.
2. Keseragaman terjadi di seluruh wilayah negara, karena memang dibuat demikian rupa ssehingga terjadi kebersamaan dalam ideologi dan falsafah hidup bangsa juga kebersamaan dalam berbagai segi.
3. Kesatuan melengkapi pemerintah pusat, karena pemerintah pusat diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang tidak diganggu gugat.
4. Terpadu karena kemungkinan untuk timbulnya separatisme sangat kecil bahkan tidak ada sama sekali.
5. Penggunaan tenaga ahli yang berkualitas, karena para ahli dari semua daerah berkumpul di pusat dan di seleksikemampuannya
6. Terkumpulnya para ahli yang berkualitas, karena selain seleksi kemampuan tersebut diatas juga diadakan seleksi kecintaan mereka kepada negara kesatuan
7. Fungsi rangkap dapat ditekan, karena para ahli terkumpul dari daerah pada pemerintah pusat, sehingga cukup banyak kemungkinan, untuk menghindari rangkap jabatan
8. Paham separatisme dapat ditekan, karena dengan berpijak kepada persatuan dan kesatuan bangsa segala isme-isme kedaerahan dan jauh-jauh sebelumnya dikikis.
9. Pengawasan dapat diteliti karena aparat pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah dalam menjalankan pengawasan serta sistem pemerintahan terpadu ini.
10. Pelaksanaan pemerintahan dapat terkoordinasi, karena pendelegasian wewenang pada unit-unit, departeman-departemen ataupun instansi-instansi sangat kecil.

Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah segala urusan baik pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Selanjutnya urusan itu menjadi urusan rumah tangga suatu daerah.
Kelebihan pelaksanaan desentralisasi sebagai berikut:
1. Meringankan beban pusat, karena aparat pemerintah pusat tidak perlu lagi jauh-jauh ke darah yang aparat daerahnya sudah difungsikan dengan baik.
2. Daerah dapat berkembang secara maksimal, karena seluruh lapisan masyarakat dengan segala macam kemapuannya dikembangkan.
3. Munculnya gairah kerja meningkat, karena setiap orang terpakai dan diakui keberadaannya.
4. Terbentuknya tenaga siap pakai, karena tenaga-tenaga yang akan dipakai sudah berada di daerahnya masing-masing. Jadi dalam sistem kepegawaian tidak diperlukan lagi pemindahan status kepegawaian.
5. Terjadi efisiensi, karena dalam penghematan waktu pemerintah tidak terlalu lama dalam mengisi formasi yang kosong.
6. Masyarakat lebih demokratis, karena batin masyarakat terpenuhi melalui pendemokrasian di daerah.
7. Munculnya kreativitas aparat di daerah, karena masalah-masalah yang timbul di daerah, bukan hanya dipikirkan dan dipecahkan oleh aparat pusat, tetapi juga dipikirkan penanggulangannya oleh masyarakat daerah.
8. Tidak memaksakan keseragaman, sehingga cocok dan tepat untuk penduduk yang beraneka ragam dan tidak perlu lagi memaksakan keseragaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar